Bahwaberdasarkan fakta - fakta hukum yang terungkap di persidangan, perkawinan/pernikahan antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi dalam satu ikatan keluarga/rumah tangga, dan oleh karenanya sangat wajar dan beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah
Berdasarkandalil dan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama (nama tempat( cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Sibuhuan 2 April 2019. Kepada YTH : Bapak Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Di - SIBUHUAN Hal : REPLIK PENGGUGAT. Assalamu'alaikum Wr.Wb. Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini kami, DONNA SIREGAR, SH. Advokat/ Penasehat Hukum pada Kantor Hukum DSP & PARTNERS, Beralamat di Jl. Kihajar Dewantara, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera
B Tata Cara Pembuatan Surat Gugatan / Permohonan Online. Setelah selesai harap koreksi Surat Gugatan / Permohonan, kemudian cetak rangkap 7 dan ditandatangani; Cetak Virtual Account Biaya Perkiraan Panjar dan Bayar melalui atm atau ke counter Bank pada Ruang Pelayanan; Menuju Loket Pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Register Perkara;
Dalamhal ini Pemberi kuasa tunduk dan memilih domisili hukum pada kantor hukum sebagaimana tersebut di atas. Selanjutnya Penerima kuasa secara bersama-sama dan atau secara sendiri-sendiri bertindak : KHUSUS. Untuk dan atas nama Pemberi kuasa, mendampingi dan mewakili Pemberi kuasa sebagai Penggugat untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan
2gji.